BETANG NUSANTARA

Betang Nusantara News

Sempat Buron Dua Hari, Rampok Kios BRI Link Di Palangka Raya Berhasil Diringkus

Sempat Buron Dua Hari, Rampok Kios BRI Link Di Palangka Raya Berhasil Diringkus

PALANGKA RAYA, BNN – Polresta Palangka Raya mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di kios BRI Link Altea, Jalan Rajawali Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, pada Senin (22/9/25).

Dalam konferensi pers yang digelar, Kasihumas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, dengan didampingi Wakasat Reskrim dan Kanit Jatanras memaparkan kronologi hingga motif pelaku perampokan.

Pelaku berinisial SU berhasil dibekuk pada Rabu (24/9/25) malam di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, setelah sempat buron selama dua hari.

“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Uang hasil rampasan digunakan untuk menebus sepeda motor milik mertuanya yang digadaikan serta membayar sejumlah hutang,” ungkap Kasihumas dalam keterangannya.

Hasil penyelidikan mengungkap, SU sudah memantau kios sejak 19 September. Saat hari kejadian, ia datang menggunakan ojek online dan turun sekitar 500 meter dari lokasi. Sesampainya di kios, pelaku memukul korban dengan palu hingga terluka parah, lalu membawa kabur uang tunai Rp13 juta dan dua unit ponsel.

Barang bukti berupa handphone dan tas yang sempat dibawa kabur dibuang pelaku di sekitar toilet Pasar Rajawali, sementara uang hasil rampasan dipakai untuk kepentingannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, helm, satu unit handphone, serta sisa uang tunai Rp500 ribu.

Akibat aksi brutal tersebut, korban bernama Nabela (27) menderita luka serius di kepala dan telinga, hingga harus menjalani perawatan dengan beberapa jahitan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*/Red 2)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak