BETANG NUSANTARA

Betang Nusantara News

Kasus Dugaan Korupsi Papan Tulis Interaktif 2024, Dilaporkan Ke Kajati Kalteng

Kasus Dugaan Korupsi Papan Tulis Interaktif 2024, Dilaporkan Ke Kajati Kalteng



PALANGKA RAYA, BNN - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Aktivis lainnya melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan papan tulis Interaktif pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Tahun Anggaran 2024.

Tidak sekedar melaporkan kasus dugaan korupsi, SEMMI dan para Aktivis juga menggelar orasi singkat di depan Kantor Kejati Kalteng, yang terletak di bilangan jalan Imam Bonjol, kota Palangka Raya.

Dari sejumlah flyer yang beredar saat penyampaian orasi, dibagikan kepada awak media, menyatakan bahwa aksi pelaporan oleh SEMMI tersebut, juga akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Kegiatan seruan Aksi SEMMI dan
Laporan para Aktivis Anti Rasuah akhirnya diterima langsung oleh bagian PTSP Kejaksaan Tinggi Kalteng. Jumat (18/7/25)

Dalam keterangannya, Ketua SEMMI Affan Safrian mengatakan kepada media, bahwa maksud kedatangan pihaknya menyampaikan laporan dugaan korupsi ke Kejati Kalteng.

"Kami melaporkan dugaaan tindak pidana korupsi papan tulis interaktif yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024," serunya.

Affan menyebutkan ada dokumen-dokumen yang dibawa berupa foto-foto hasil temuan pihaknya di lapangan. Yang mana dirinya menengarai ada kejanggalan dari proyek pengadaan papan Interaktif.

"Kejanggalan tersebut terutama berhubungan dengan spesifikasi (spek) dan harga yang diluar nalar. Menurut kami, harga di pasaran online dengan spek yang sama, sungguh jauh diatas harga pasaran. Ini kan diluar nalar. Jadi jelas terjadi dugaan mark up," bebernya lagi.

Affan juga menilai respon Kejaksaan Tinggi terhadap laporan SEMMI sudah cukup responsif, dan telah diterima dengan baik. Kini pihaknya menunggu untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan yang menyebutkan SEMMI menyampaikan 7 (Tujuh) poin tuntutan diantaranya meminta agar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng supaya dicopot dari jabatannya.

Namun sejumlah pemberitaan tersebut mendadak tidak bisa diakses lagi alias 404. Mengetahui hal itu, Ketum SEMMI berharap media mendukung dalam pemberantasan Korupsi di Kalimantan Tengah melalui pemberitaan yang objektif.

Sementara itu, sumber dari Kejati Kalteng yang namanya enggan disebutkan mengatakan, bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diteliti dulu, termasuk dokumen–dokumen pendukung laporan yang sudah diserahkan.

“Kejati dalam hal ini tentunya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk dan akan menelitinya terlebih dahulu, apakah nantinya ditemukan unsur melawan hukum (pidana) atau tidak," jelasnya.

Berikut adalah 7 (Tujuh) poin tuntutan utama SEMMI Kalteng : 
1. Periksa dan copot Plt Kadisdik Kalteng.
2. Pengusutan tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
3. Audit forensik menyeluruh terhadap proyek.
4. Penindakan terhadap mafia anggaran dan kontraktor nakal.
5. Transparansi dokumen proyek dan kontrak pengadaan.
6. Pembukaan akses publik terhadap distribusi barang dan penyedia jasa.
7.Meminta KPK RI melakukan Pembentukan Tim Investigasi khusus di Kalimantan Tengah. (Red 2)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak