BETANG NUSANTARA

Betang Nusantara News

Menang Praperadilan, Mantan Kadishub Kotim Tuntut Pemulihan Nama Baik

Menang Praperadilan, Mantan Kadishub Kotim Tuntut Pemulihan Nama Baik


PALANGKA RAYA, BNN – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Fadlian Noor, memenangkan gugatan praperadilan atas permohonan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik di PN Palangka Raya, Jumat (18/7/25).

Berdasarkan putusan tersebut, ia menuntut pihak kejaksaan untuk segera memulihkan nama baiknya, terutama melalui media sosial dan media cetak, sebagaimana dulu namanya diumumkan saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Fadlian yang didampingi tim kuasa hukumnya, Parlin Silitongan dkk dari DPD LBH Intan Kotim, menekankan bahwa pemulihan ini penting sebagai bentuk keadilan dan pelajaran bagi aparat penegak hukum.

“Kami ingin memberikan pelajaran bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak boleh sembarangan. Ini menyangkut nasib dan martabat seseorang. Klien kami sudah ditahan selama 8 bulan 1 hari tanpa bukti yang sah. Dia dituduh korupsi padahal akhirnya terbukti tidak bersalah,” ujar Parlin Silitongan.

Ia menegaskan bahwa Jaksa harus mengumumkan rehabilitasi nama Fadlian Noor dengan cara yang sama seperti saat dulu menetapkannya sebagai tersangka, yakni melalui media sosial dan media cetak.

“Kami ingin putusan ini menjadi pelajaran penting bagi kejaksaan. Dulu diumumkan di media sosial, sekarang pemulihannya juga harus diumumkan di sana. Jangan setengah-setengah. Nama baik seseorang bukan perkara sepele,” tambah Parlin.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti bahwa kasus e-parking yang menjerat Fadlian merupakan kebijakan yang tidak berada dalam masa kepemimpinannya. Tuduhan jaksa soal kerugian negara sebesar Rp750 juta pada tahun 2020 pun terbantahkan, karena datanya ada surplus dalam pendapatan.

“Ini fitnah. Kebijakan itu bukan era beliau, dan malah ada kelebihan pendapatan. Bagaimana bisa disebut korupsi, kalau justru faktanya malah surplus?,” tegas Parlin lagi.

Ia juga menyoroti dampak psikologis dan sosial yang dialami keluarga Fadlian selama proses hukum berjalan. Label sebagai tersangka korupsi yang disematkan secara prematur sudah cukup untuk mencoreng reputasi dan merusak mental keluarga.

Melalui konferensi pers ini, pihak kuasa hukum berharap masyarakat mendapatkan pemahaman bahwa seseorang yang ditahan belum tentu ia bersalah. Hanya proses pengadilan lah yang berhak menentukan hal tersebut.

“Orang yang ditahan itu belum tentu bersalah. Biarkan pengadilan yang memutuskan. Ini jadi pelajaran penting untuk semua pihak,” pungkas Parlin.

Sementara itu, Fadlian Noor secara pribadi menyampaikan harapannya agar kasus serupa tidak terjadi lagi terhadap orang lain, terlebih kepada warga daerah yang telah lama mengabdi.

“Saya berharap ini menjadi yang pertama dan terakhir. Banyak ahli hukum sudah mengingatkan agar kasus ini tidak dilanjutkan karena bukti tidak cukup. Tapi tetap dipaksakan. Saya ini orang Sampit asli, besar di Sampit. Tidak pernah terpikir untuk melakukan seperti yang dituduhkan. Seolah semua jasa saya diabaikan,” ucap Fadlian.

Ia berharap, agar perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya serta semua pihak, dan tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa. Ia menutup dengan pernyataan:

“Semoga jangan lah terulang lagi kesalahan seperti ini, cukup kami saja yang jadi korban,” tutupnya. (Red 2)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak