BETANG NUSANTARA

Betang Nusantara News

Illegal Mining Disinyalir Babat Hutan Adat, Komunitas Adat Masukih, Gunung Mas Menuntut Keadilan

Illegal Mining Disinyalir Babat Hutan Adat, Komunitas Adat Masukih, Gunung Mas Menuntut Keadilan


KUALA KURUN, BNN - Masyarakat Adat Komunitas Masukih, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendatangi Kantor Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, pada Rabu (8/10/2025). 

Adapun maksud kedatangan perwakilan Masyarakat Adat Komunitas Masukih, tiada lain untuk menuntut keadilan serta menelusuri laporan Masyarakat adat melalui Surat Damang (Kepala Adat) Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas beberapa waktu lalu.

“Kedatangan kami ke sini ialah menelusuri laporan kami sejak tanggal 1 September 2025 yang sampai saat ini belum ada respons dari pemerintah kabupaten Gunung Mas, karena itu kami sampai datang melaporkan ke tingkat Provinsi untuk menuntut keadilan," ujar Ferdison, sebagai perwakilan masyarakat adat komunitas Masukih. 

Berdasarkan pada laporan tersebut, disampaikannya bahwa ada aktifitas alat berat (Excavator) yang masuk di wilayah Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai yang telah melakukan operasi penggalian emas secara ilegal, sehingga membuat Masyarakat Adat di sekitar menolak dengan tegas kegiatan tersebut.

“Lewat laporan ini, kita minta untuk ditindaklanjuti secepatnya, terutama aktifitas Excavator yang beroperasi di hutan adat kami, yang melakukan pengalian emas secara illegal. Jadi kami Masyarakat Adat Masukih dengan tegas menolak aktifitas tersebut," seru Ferdison. 

Ia mengungkapkan kronologi awal dari tanggal 3 Febuari 2025, pernah dilakukan penolakan aktifitas mekanis di wilayah adat dan hutan adat, yang mana pada waktu itu telah dibuat sebuah kesepakatan di kecamatan bersama pelaku usaha. 

Kemudian yang kedua, ujarnya pada tanggal 1 September 2025, pelaku usaha sudah kehabisan tempat/ lokasi garapan sebagaimana yang telah disepakati, namun mereka bersikeras untuk terus naik lagi ke hutan adat yang sebenarnya dilarang.

“Dimulai sejak tanggal 3 Febuari 2025, dilakukan penolakan aktifitas mekanis di wilayah adat dan hutan adat, waktu itu dibuat kesepakatan dengan oknum pelaku usaha di Tingkat kecamatan namun tidak ditanggapi, lalu pada tanggal 1 september 2025 oknum pelaku usaha itu menerobos dan tetap memasuki hutan adat kami," beber Ferdison.

Alat Berat Sudah Beroperasi Di Hutan Adat Komunitas Masukih.

Ia menambahkan bahwa 15 hari sebelum 1 september 2025, Excavator telah memasuki hutan adat lalu membabat hutan adat, ada 6 (enam) unit Excavator yang sudah masuk dan terus beraktifitas hingga sekarang. 

Secara hukum adat, lanjutnya para pengurus adat dari Lembaga adat setempat sudah berusaha keras mencegah, namun tetap tidak dihiraukan.

“Ada 6 (enam) unit Excavator  sudah beraktivitas di dalam hutan adat hingga sekarang. Bahkan secara hukum adat sudah dilakukan, namun terus saja diabaikan dan tidak dipedulikan," tandas Ferdison.

Damang: Pelanggaran Adat dan Aturan Negara di Hutan Adat

Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang sejatinya telah diakui secara resmi oleh KLHK, kini menghadapi ancaman nyata. Masyarakat adat melaporkan adanya aktivitas alat berat yang diduga kuat untuk penambangan ilegal.

Damang (kepala adat) Miri Manasa, Tonadi D. Encun, menegaskan pihaknya telah menerima laporan dari  pengurus hutan adat dan menilai tindakan tersebut melanggar kesepakatan adat serta aturan kementerian. Ia berharap pemerintah daerah dan provinsi segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Wilayah ini tidak boleh digarap dengan alat mekanis, hanya dengan cara-cara kearifan lokal, pemerintah daerah dan provinsi harus segera menindaklanjuti secepatnya,” ujarnya. 

AMAN Kalteng: Pelanggaran Hak Adat, Ancaman Kedaulatan Ekologis

Pj. Ketua AMAN Kalimantan Tengah, Yoga A.S, menilai penggarapan Hutan Adat Komunitas Masukih, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, oleh penambang emas illegal merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat adat dan kedaulatan ekologis mereka.

Bahkan ia menegaskan, bahwa tindakan itu tidak hanya telah merusak lingkungan, tetapi juga mengoyak tatanan sosial dan hukum adat yang telah dijaga secara turun-temurun.

Oleh karena itu, AMAN Kalteng sebutnya menuntut perlindungan nyata, bukan sekadar pengakuan simbolik, atas wilayah adat yang menjadi sumber penghidupan, identitas, dan spiritualitas komunitas Masukih.

Terakhir, Yoga A.S, menyampaikan poin-poin sikap AMAN Kalteng yakni mendorong penghentian segera aktivitas tambang emas illegal di hutan adat Masukih, mendorong penegakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang membiarkan aktifitas illegal tersebut.

"Pastinya kita juga mendorong pemulihan ekologis dan sosial budaya atas kerusakan yang telah terjadi, libatkan masyarakat adat dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang menyangkut hak hidup mereka," tutupnya. (Yumero/JMA Kalteng)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak