Mohammad Eka berpesan agar para Advokat senantiasa menjunjung tinggi integritas moral, kode etik profesi, dan mengedepankan profesionalisme dalam memberikan jasa hukum atau layanan hukum kepada masyarakat.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada para Advokat yang telah resmi dilantik. Semoga amanah dalam menjalankan tugas mulia sebagai penegak hukum," kata dia, usai memimpin upacara pengambilan sumpah.
Senada dengan itu ketua DPC PERADI Pergerakan Bogor Raya, Syamsul Alam Agus, S.H, turut mengucapkan selamat & sukses kepada rekan- rekan Advokat seprofesinya yang baru saja dilantik dan melaksanakan angkat sumpah.
Bahwa sumpah Advokat ini, menurut dia merupakan janji yang wajib diucapkan oleh seorang Advokat di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan kepada sesama di muka Pengadilan Tinggi, sebagaimana ketentuan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, sekaligus merupakan syarat terakhir sebelum menjalankan tugas profesi melalui Berita Acara Sumpah (BAS).
“Sumpah ini akan mengikat insan Advokat untuk memegang teguh kode etik profesi, bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas profesi secara profesional dan berintegritas," ujar Bang Alam, sapaan akrab pria yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Sebagai informasi, secara keseluruhan pada hari itu tercatat ada sebanyak 90 orang Advokat telah mengikuti prosesi penyumpahan di PT Bandung (Jawa Barat), berasal dari 4 (empat) Oraganisasi Advokat (OA).
Hadir pula dalam acara penyumpahan tersebut Sekretaris Jendral DPP PERADI Pergerakan, Dr. Erna Ratnaningsih, S.H, LL.M, serta sejumlah pengurus lainnya. (*/red 2)