BETANG NUSANTARA

Betang Nusantara News

Insiden Tabrakan di DAS Barito, Nakhoda Kapal Penumpang Dijadikan Tersangka

Insiden Tabrakan di DAS Barito, Nakhoda Kapal Penumpang Dijadikan Tersangka

MUARA TEWEH, BNN - Sebuah insiden tragis kembali terjadi di Perairan DAS Barito, tepatnya di Teluk Santuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (8/7/25) pukul 11.20 WIB. 

Peristiwanya saat itu, kapal perahu kelotok MG. Black Cobra yang membawa 34 orang penumpang ditabrak tongkang BG. JAMBORATA yang ditarik oleh kapal tugboat TB. MIRSHAD. Akibatnya, kapal taxi kelotok itu hancur dan tenggelam, menewaskan dua orang, serta satu penumpang lain belum ditemukan.

Ironisnya, dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/VII/2025/SPKT. DITPOLAIRUD/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 10 Juli 2025, bukan nahkoda tugboat yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan Waldy sang nahkoda Taxi kelotok MG. Black Cobra yang justru menjadi korban dalam peristiwa laka air tersebut.

Waldy ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan pada Senin (14/7/25) malam oleh penyidik Ditpolairud Polda Kalteng. Tanpa didampingi penasihat hukum dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Waldy pun langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai.

Menurut tim penasihat hukumnya, yang terdiri dari advokat DPC PHRI Murung Raya, Barito Utara, Kotawaringin Timur, dan DPD PHRI Kalteng, penetapan Waldy sebagai tersangka itu dianggap tidak tepat dan cacat hukum. 

Mereka (Penasehat Hukum) menilai penyidik tidak memiliki bukti yang sah dan cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Berdasarkan kronologi, kapal MG. Black Cobra mengalami mati mesin di tengah tikungan Teluk Santuyun selama kurang lebih 15 menit sebelum insiden. Waldy dan anak buah kapalnya, Kaspul, sempat memperbaiki mesin dan mendayung ke tepi, namun arus membuat kapal tetap berada di jalur tengah sungai.

Ketika TB. MIRSHAD yang menarik tongkang BG. JAMBORATA melintas, KASPUL sudah memberikan tanda bahaya dengan melambaikan jaket. Namun, tongkang tetap melaju dan akhirnya menabrak sisi kiri kapal penumpang. Sebagian penumpang panik dan melompat ke sungai, sementara yang lainnya terjebak di bawah tongkang.

Akibatnya, kapal MG. Black Cobra pun tenggelam, dan warga sekitar segera melakukan penyelamatan. Dari total 34 orang di atas kapal, 25 orang selamat, dua orang meninggal dunia (SURIANSYAH dan AGUS JAYA), dan satu orang (RUSTAM) masih dalam pencarian.

Diketahui tersangka memiliki pengalaman sebagai nahkoda kapal penumpang sejak 2013 dan memiliki sertifikat kecakapan awak kapal sungai dan danau (No. AP.406/39/ 22/TSDP-01/2024), serta surat izin trayek (No. 570/27/HUB-TSDP/VII/ IPMDP-2016). Namun penyidik menilai dirinya nahkoda ilegal, karena Taxi kelotok yang digunakan terdaftar bukan atas namanya.

Tim hukum Waldy menyatakan bahwa justru tugboat TB. MIRSHAD dan nahkodanya yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan ini. Terlebih, dugaan unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana lebih relevan diarahkan kepada pengendali tongkang yang menyebabkan kapal penumpang tenggelam.

Tim penasihat hukum Waldy telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota atau rumah kepada Dirpolairud Polda Kalteng pada 16 Juli 2025. 

Mereka berharap agar penyidik dapat mengkaji kembali fakta hukum yang ada secara objektif dan profesional, serta menghentikan proses pidana terhadap kliennya sebagai tersangka, yang justeru menurut mereka sebenarnya adalah korban.

Kasus ini memantik perhatian publik dan kalangan pemerhati hukum yang menilai adanya potensi kriminalisasi terhadap korban kecelakaan, serta menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum di perairan dan perlindungan terhadap pelaku transportasi rakyat. (Red 2)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak