Gegara Diputus Cinta, Kios Fried Chicken Dibakar
KUALA KAPUAS, BNN – Aksi nekat seorang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bikin geger warga. Hanya karena sakit hati diputus pacarnya, ARR (20), nekat membakar meja dan etalase di sebuah kios makan Bismillah Fried Chicken yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Sabtu (30/8/25) malam.
Akibat perbuatan itu, pemilik warung, Nurkosim (42), mengalami kerugian materil sekitar Rp5 juta.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pembakaran dilakukan ARR sekitar pukul 23.00 WIB. Pemuda asal Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, itu membakar meja kios dan etalase penyimpanan ayam goreng di warung tempat mantan pacarnya bekerja.
“Pelaku kesal karena diputus pacarnya. Saat ini, mantan pacarnya sudah memiliki hubungan dengan orang lain yang juga bekerja di lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Rabu (3/9/25).
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim Polsek Basarang yang dipimpin Kapolsek IPTU Parmono bersama jajaran Polres Kapuas berhasil membekuk ARR di Jalan Trans Kalimantan, Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Rabu (3/9/25) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit motor Yamaha Mio Sporty merah KH 2033 BI beserta STNK, pakaian yang digunakan saat kejadian, helm hitam, sandal biru, korek api hijau, dan botol plastik bekas terbakar.
Atas perbuatannya, ARR kini mendekam di sel tahanan Polres Kapuas. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
“Jika benar terbukti maka ancaman hukuman atas perbuatan tersebut bisa mencapai 12 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa rasa sakit hati tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kriminal.(*/Red)