BETANG NUSANTARA

Betang Nusantara News

Buntut Percekcokan Di Mess Kosong, Seorang Pemuda Tewas Ditikam

Buntut Percekcokan  Di Mess Kosong, Seorang Pemuda Tewas Ditikam 


KUALA KAPUAS, BNN – Peristiwa tragis terjadi di Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Rabu (10/9/25) malam. Seorang pemuda bernama Ahmad Reza (24) meregang nyawa usai ditikam dengan pisau oleh seorang pria bernama Dinul Kamal alias Halui (31). 

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Masjid, RT 004, Buhut Jaya. Awalnya, pelaku dan korban terlibat adu mulut lantaran pelaku meminta korban keluar dari mess bekas perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi. Namun, korban menolak hingga terjadi cekcok panas.

Tak kuasa menahan emosi, pelaku kemudian menghunus sebilah pisau kecil bergagang kayu dan menusukkan ke tubuh korban. Ahmad Reza mengalami dua luka tusuk fatal di bagian dada kanan dan pinggang kiri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kejadian itu pertama kali diketahui Tandas (53), seorang perangkat desa setempat yang mendengar teriakan minta tolong dari arah masjid. Saat mendekat, ia mendapati korban sudah bersimbah darah. Tandas pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Tengah.

Usai menikam korban, pelaku sempat melarikan diri. Namun, kerja cepat aparat gabungan Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah membuahkan hasil. Pada Kamis (11/9/25) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diringkus di lokasi Hauling PT. Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40 Desa Buhut Jaya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau berlumuran darah, baju kaos hitam bertuliskan “CAP PANDA”, serta celana panjang jeans warna hitam.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif. Kepada pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.(*/Red2)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak