Tolak Intoleransi, GERTAK Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur Kalteng
PALANGKA RAYA, BNN – Aksi damai menolak intoleransi dan kekerasan berbasis agama digelar puluhan massa dari Aliansi Gerakan Tolak Intoleransi (GERTAK) di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (24/7/25).
Unjuk rasa berlangsung sejek pukul 13.00 WIB melibatkan sejumlah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, seperti GMKI Cabang Palangka Raya, PMKRI Palangka Raya, SEMMI Kalteng, dan Aliansi Pelajar. Dalam orasinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan serta penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi dan pelarangan kegiatan keagamaan.
Aksi tersebut digelar buntut meningkatnya kasus intoleransi di sejumlah wilayah, termasuk insiden penolakan pembangunan tempat ibadah yang ramai diperbincangkan, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Salah satu yang disorot adalah surat Pemdes Sumber Makmur yang menyebut belum memberikan izin pembangunan gereja, hingga memicu polemik di media sosial.
Peserta aksi membawa spanduk bertulis “TOLAK INTOLERANSI UMAT BERAGAMA DI BUMI TAMBUN BUNGAI”.
Koordinator aksi, Aris, menegaskan bahwa Kalteng dikenal menjunjung tinggi nilai toleransi, sehingga harus dijaga dari ancaman radikalisme dan politik identitas. Massa menyuarakan empat tuntutan utama. Di antaranya, meminta Kementerian Agama menjamin kebebasan beragama.
Massa juga mendesak aparat penegak hukum agar bisa bertindak tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk menghalangi kegiatan keagamaan.
”Mendesak Gubernur Kalteng untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua masyarakat di Kalteng tanpa memandang latar belakang agama, suku, dan ras, serta menolak segala bentuk intoleransi yang dapat memecah belah persatuan bangsa,” tegas Aris
Surat tuntutan diserahkan langsung kepada Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, M Katma F Dirun, selaku perwakilan Pemerintah Provinsi. Surat itu ditandatangani di lokasi, namun massa meminta tandatangan tersebut ditempatkan di kolom kosong dan juga menuntut Gubernur Kalteng turut membubuhkan tandatangan dalam waktu dua hari.
Menanggapi hal itu, Katma menegaskan tidak ada penolakan pembangunan tempat ibadah di Kalteng, kecuali insiden yang terjadi di Desa Sumber Makmur, Kotim.
”Sesungguhnya, berdasarkan indeks keharmonisan hidup di wilayah Kalteng nilainya di level 78,74, sehingga statusnya ini menurut kami sangat baik,” ucap Katma.
Terkait surat dari Pemdes Sumber Makmur, menurut Katma, Gubernur telah langsung memerintahkan agar persoalan tersebut dikomunikasikan dengan Pemkab Kotawaringin Timur.
”Kami langsung komunikasikan. Gubernur juga berkoordinasi via telpon dengan forum komunikasi pimpinan daerah, Polda, Danrem, Kabinda, dan Kajati. Ini tanggung jawab pimpinan daerah agar situasi wilayah tetap kondusif,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa forum pimpinan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim aktif melakukan mediasi dan pendinginan situasi.
”Kita pastikan itu selesai, dan kelanjutan pembangunan gereja itu dilaksanakan, agar tidak menjadi permasalahan lagi,” tegas Katma.
Soal proses hukum, Katma menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Kotim, karena kewenangan penindakan terhadap kepala desa berada di bawah Bupati.
Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjutnya, terus berkomitmen untuk selalu menjaga dan merawat toleransi serta keberagaman yang ada di Bumi Tambun Bungai.(Red 2)