Polres Kotim Amankan Empat Pelaku Ilegal Mining, Dalam Operasi PETI Talabang 2025
SAMPIT, BNN - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tambang ilegal dalam kegiatan penegakan hukum bertajuk Operasi PETI Telabang 2025.
Keempat pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim gabungan Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu. Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penambangan emas secara ilegal menggunakan peralatan tradisional seperti mesin domping dan selang aspiral.
Para tersangka yakni Yolandria (20), warga Desa Kenyala, Telawang, Kotim; Disandria (22), warga Desa Kenyala, Telawang, Kotim; Suratno (34), warga Banjarnegara, domisili di Desa Kenyala; dan Andi Setiawan (25), warga Desa Kenyala, Telawang, Kotim.
Barang bukti yang diamankan di lokasi berupa 1 unit mesin domping merek Tianlie, 1 unit selang aspiral, 7 lembar karpet kasbok, 2 buah terpal, dan 1 ember berisi pasir yang diduga mengandung emas.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi PETI Telabang yang bertujuan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Kotawaringin Timur,” tegas Kasat Reskrim.
Keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan mendukung upaya pelestarian lingkungan. (Red 2)