BETANG NUSANTARA

Betang Nusantara News

Lagi, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Narkoba Dan BB 7,22 Gram Sabu

Lagi, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Narkoba Dan BB 7,22 Gram Sabu


PALANGKA RAYA, BNN - Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial N (41) diamankan petugas atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) 14 paket sabu dengan berat total sekitar 7,22 gram, serta uang tunai senilai Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan ini, bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Rambang, tepatnya di Jalan Riau Gang Gemilang No. 12, Kelurahan Pahandut, pada Minggu (20/7/25). Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung turun melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa dompet kecil berwarna biru berisi 14 paket shabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya,” ungkap AKP Agung.

Ia menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri dalam Asta Cita, serta bentuk nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup AKP Agung. (*/rls_Red 2)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak