BETANG NUSANTARA

Betang Nusantara News

Tiga Tersangka Baru, Susul Ketua Grib Jaya Kalteng

Tiga Tersangka Baru, Susul Ketua Grib Jaya Kalteng

PALANGKA RAYA, BNN - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng sebagai tersangka penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan.

"Penyidikan ke Ketua Grib Jaya Kalteng sudah naik ke tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji kepada awak media, Senin (7/7/25).

Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan kasus ada lagi penambahan tersangka sebanyak 3 orang, ketiganya termasuk pengurus atau merupakan anggota inti dari ormas Grib Jaya Kalteng.

"Lalu ada penambahan lagi jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Mereka termasuk anggota inti Grib Jaya Kalteng. Jadi totalnya kini ada empat orang tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah video singkat viral di Facebook, dibagikan oleh sebuah akun bernama Antonius Widen nampak sebuah banner bertuliskan "Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng".

Dugaan aksi penyegelan tersebut dilakukan terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh organisasi masyarakat (Ormas) DPD Grib Jaya Kalteng, di Kabupaten Barito Selatan.

Polda Kalteng telah mengerahkan tim untuk menindak tegas kasus tersebut, yakni melalui Direktorat Reskrimum dan Direktorat Reskrimsus guna menyelidiki kasus itu.

Hingga akhirnya, kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh ormas Grib Jaya Kalteng naik ke tingkat penyidikan dan telah menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng, inisial R sebagai tersangka.

"Telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial R, yang mana yang bersangkutan selaku ketua DPD Ormas Grib Jaya Kalimantan Tengah," ujar Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra, pada saat itu.

Akibat dari aksi premanisme itu, para tersangka dapat terancam pasal 335 dan pasal 167 KUHAP tentang ancaman kekerasan memaksa dan masuk wilayah orang lain tanpa izin.

"Karena diduga adanya tindakan kekerasan memaksa masuk ke dalam wilayah dan/atau aset milik orang lain tanpa izin," pungkas Dirreskrimum. (Red 2)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak